DENPASAR – Pemerintah menerbitkan aturan terkait manajemen krisis kepariwisataan guna penanganan bencana krisis di sejumlah destinasi wisata. Dengan payung hukum itu, target kunjungan 18 juta wisman pada tahun ini tetap tercapai. Aturan tersebut yakni, Peraturan Menteri Pariwisata No.10/2019 tentang Manajemen Krisis Kepariwisataan (MKK).

Kementerian Pariwisata mengharapkan payung hukum tersebut menjadi pedoman mitigasi dan penanganan bencana krisis kepariwisataan yang bersumber dari faktor alam dan non-alam (krisis sosial). Sebagai tahap awal, pemerintah menetapkan tiga daerah percontohan (pilot project) mitigasi bencana krisis antara lain, Riau mewakili regional barat, Jawa Barat mewakili regional tengah, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) mewakili regional timur

Seperti dikutip dari siaran pers, Menteri Pariwisata (Menpar) Arief Yahya mengatakan penerapan MKK ini untuk mencegah dan menanggulangi krisis kepariwisataan yang menyebabkan turunnya citra kepariwisataan Indonesia maupun jumlah wisatawan di daerah tujuan pariwisata, kawasan strategis pariwisata, dan daerah wisata lainnya.

“Sampai saat ini krisis pariwisata berupa bencana alam yang terjadi di Bali, Lombok, Selat Sunda, Palu dan daerah lain di Tanah Air berdampak pada pencapaian target kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) yang tahun ini targetnya sebesar 18 juta wisman, diprediksi hanya tercapai 16 juta atau mengalami potential loss 2 juta wisman,” kata Menpar Arief Yahya dalam acara Sosialisasi Manajemen Krisis Kepariwisataan (MKK) Daerah di Jakarta.

Dalam sosialisasi aturan mitigasi bencana krisi di daerah pariwisata itu, Menpar Arief Yahya didampingi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo dan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati.

Dia mengatakan pengalaman selama ini dalam menangani bencana alam di destinasi pariwisata memerlukan kehati-hatian, khususnya ketika menetapkan status bencana dan daerah terdampak, karena hal itu berdampak pada pemberlakuan travel warning bagi para wisman. Dicontohkan, ketika erupsi Gunung Agung di Bali pada 27 November 2017 lalu, maka sejumlah negara asal turis menerbitkan travel warning kepada warganya ketika pemerintah menetapkan status ‘Awas’ (level IV).

“Kunjungan wisman dari Tiongkok ke Bali seketika itu drop. Kemudian pada 23-24 Desember 2017 ketika status ‘Awas’ kita revisi hanya 10 km dari Gunung Agung dan di luar zona tersebut dinyatakan aman, kunjungan wisman Tiongkok ke Bali berangsur-angsur pulih kembali,” katanya.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengatakan pemerintah tengah mempersiapkan peraturan yang mewajibkan daerah untuk membuat rencana kontijensi (contingency plan) bencana guna meminimalisir dampak bencana alam terhadap sektor peristiwa.

Menurut dia, pada dasarnya terjadinya bencana antara lain; erupsi, tsunami, gempa bumi, likuifaksi, banjir, tanah longsor, maupun angin puting beliung, merupakan peristiwa yang terjadi secara berulang-ulang sehingga mitigasi dan kewaspadaan sangat diperlukan dalam upaya mengurangi risiko korban jiwa dan kerugian harta benda.

“Bila pemerintah daerahnya kuat, kemudian rakyatnya taat peristiwa bencana tidak banyak menelan korban. Sebaliknya, jika peran pemerintah tidak kuat dan rakyatnya tidak taat, peristiwa bencana misalnya banjir akan banyak menelan korban jiwa,” kata Doni Monardo.

Wakil Direktur Pusat Studi Otonomi Daerah, IPDN, Kemendagri Khalilul Khairi menyatakan peran pemerintah daerah sangat besar di era otonomi daerah dalam penanggulangan bencana alam maupun bencana non-alam (krisis sosial) yang berdampak pada pariwisata.

Menurut dia, ada dua hal yang perlu dilakukan daerah yakni, membuat norma standar prosedur serta peningkatan keterampilan atau keahlihan masyarakat dalam menanggulangi bencana sebagai krisis kepariwisataan. “Manajemen Krisis Kepariwisataan (MKK) ini sebagai aturan yang dapat diikuti daerah dalam mengatasi krisis kepariwisataan yang diakibatkan oleh faktor alam dan non-alam (krisis sosial),” katanya.

Leave a comment