DENPASAR – Pemerintah mengharapkan penerapan kebijakan pengembalian pajak (tax refund) menjadi daya tarik agar lebih banyak lagi turis berbelanja selama berkunjung ke Indonesia. Dengan demikian, produk subindustri kreatif antara lain, fashion, kulinari, kerajinan tangan, dan animasi karya anak negeri memiliki daya saing global.
Menteri Pariwisata Arief Yahya menyebut kebijakan pengembalian pajak (tax refund) saat melakukan pembelian barang yang disertai value added tax (VAT) menjadi bentuk relaksasi pajak yang menarik minat wisatawan mancanegara (wisman) untuk berbelanja di Indonesia.
“Tax Refund bisa menjadi daya tarik, namun di Indonesia harus diakui belum maksimal. Saat ini sudah ada relaksasi dari Peraturan Menteri Keuangan bahwa Tax Refund di Indonesia itu berlaku untuk batas belanja minimal Rp 5 juta. Namun jumlah minimal Rp 5 juta terlalu besar, karena pesaingnya di negara-negara lain hanya Rp 1 juta,” katanya seperti dikutip dari siaran pers Kemenpar.
Menurut dia, kebijakan tax refund di Indonesia perlu semakin disosialisasikan agar wisata belanja bisa semakin bersaing di tingkat regional dan global.
Aturan tax refund itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.120/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
Sebelumnya, dalam Ayat 2 Pasal 6 PMK No.76/2010, PPN yang dapat diminta kembali minimal senilai Rp 500.000 harus tercantum dalam satu faktur pajak khusus, dari satu toko retail, pada satu tanggal transaksi yang sama. Kini ayat tersebut dihilangkan sehingga lebih longgar bagi para konsumen, terutama wisatawan yang ingin berbelanja,
Dalam PMK No.120/2019 tersebut disebutkan, turis asing dapat tetap meminta refund dengan minimal nilai PPN Rp 500.000, namun bisa dalam faktur pajak khusus yang berbeda, dari toko retail yang berbeda, dan pada tanggal transaksi yang berbeda pula selama pembelian barang masih dalam kurun 1 bulan sebelum keberangkatan turis ke luar Indonesia.
Namun, pemerintah menegaskan dalam ayat 1 pasal 5 di PMK itu, bahwa setiap Perusahaan Kena Pajak (PKP) toko retail wajib membuat faktur pajak khusus untuk turis asing dengan nilai PPN paling sedikit Rp 50.000.
Selain itu, Menpar Arief menjelaskan PKP di Indonesia jumlahnya masih belum banyak dan produknya kurang menarik termasuk dari sisi pengemasan. Oleh karena itu, ia mendorong para pelaku industri pariwisata Indonesia untuk bisa meningkatkan kualitas produk dan jasa yang dihasilkannya agar semakin menarik wisman untuk berbelanja.
Saat ini, dia mengatakan wisman menghabiskan 30%-40% dari total pengeluarannya untuk wisata kuliner dan belanja. “Wisata kuliner memberikan kontribusi tertinggi bagi PDB (Pajak Domestik Bruto), yaitu 42%. Kedua, fashion 18 persen dan ketiga kriya 15% yang masuk dalam kategori belanja,” katanya.