Bali – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya me-launching Perseroan Perorangan yang selama ini telah dinantikan oleh masyarakat di Indonesia. Salah satu alumni STIE BIITM yang bernama Tri Wahyuningrum S.E menjadi salah satu penerima sertifikat di acara launching aplikasi ini dan berada di peringkat ke – 2 yang secara langsung mendapatkan sertifikat pendirian.
Badan hukum yang baru diharapkan dapat menjadi simbol kebangkitan Usaha Kecil Mikro, dan Menengah tersebut dirilis langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia , Yasonna H. Laoly, yang didampingi oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum , Cahyo R. Muzhar, sebagai solusi dari economic seatbacks yang dihadapi oleh Indonesia dampak dari pandemi Covid-19. “Banyak pelaku usaha yang mengalami kesulitan hinga terpaksa menutup usaha atau mengurangi ju lah pekerja, hingga pada bulan Juli 2021 terdapat lebih dari 1.100 permohonan baru kepailitian dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang” ujar Menkumham dalam meresmikan badan hokum Perseroan Perorangan di Bali .
“Perseroan ini dilakukan secara perorangan namun dengan limited liability dan pendaftaran yang sangat mudah secara online serta legalitas yang baik” tambah Yasonna. Menkumham juga menjelaskan bahwa badan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut diharapkan dapat menumbuhkan perekonomian Indonesia yang saat ini tengah melemah.
Saat ini Perseroan Perorangan telah mendapatkan dukungan dari Bank Mandiri dan Bank BNI yang telah menyiapkan benefit yang bisa didapatkan oleh pemilik Perseroan Perorangan berupa kemudahan dalam pendanaan. Sementara itu, Dirjen AHU dalam kesempatan tersebut juga menjelaskan bahwa Perseroan Perorangan adalah upaya untuk menjamin kepastian hukum bagi usaha mikro di Indonesia dan merupakan reformasi besar terhadap birokrasi yang ada.
“Malam ini pelaku UMKM bisa langsung bisa mendaftar, langsung mendapat sertifikat, dan langsung bisa menjalankan usaha Perseroan Perorangan,” ujar Dirjen AHU.